WORKSHOP PELAPORAN SPT TAHUNAN UMKM MI CLUB – coreT – Labandi Consulting

 


WORKSHOP PELAPORAN SPT TAHUNAN UMKM

MI CLUB – coreT – Labandi Consulting


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mendapatkan insentif pajak di masa pandemi covid-19 tetap harus melapor surat pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan.

Bagi para UMKM, mengisi dan mengurus pelaporan SPT Tahunan UMKM kadang terasa rumit dan prosedural, apalagi bagi mereka yang baru memulai usaha.
Sebelum melaporkan SPT pajak, bagi WP Badan perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang harus dilampirkan pada saat menyampaikan SPT.

Sudah tahukah kamu dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan dan bagaimana prosedur lapor pajaknya?

coreT mengundangmu untuk mengikuti Workshop “Pelaporan SPT Tahunan UMKM” yang akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Kamis, 22 April 2021.
Waktu : Pukul 19:00 – 21:00 WIB
Media : Zoom

Fasilitas :
– e-Certificate
– Softcopy Materi
– Video Record Workshop

Biaya pendaftaran :
– Umum Rp 75.000 (Rp. 50.000 *Hanya sampai 15 April 2021)
– Mahasiswa Rp 30.000
– Member coreT(MI Club) Rp 20.000

Silahkan klik link dibawah ini untuk pendaftaran:

WORKSHOP PELAPORAN SPT TAHUNAN UMKM - LABANDI CONSULTING KONSULTAN PAJAK BATAM | PT LABANDI KONSULTAN INDONESIA


Salam,
Labandi Consulting

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Uang Kripto Makin Terkenal - Konsultan Pajak Batam

Ujian Sertifikasi Certified Tax Technician (CTT) - Konsultan Pajak Batam

Hak Wajib Pajak - Pasal 8 ayat 4 UU KUP