WORKSHOP PELAPORAN SPT TAHUNAN UMKM MI CLUB – coreT – Labandi Consulting
WORKSHOP PELAPORAN SPT TAHUNAN UMKM
MI CLUB – coreT – Labandi Consulting
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mendapatkan insentif pajak di masa pandemi covid-19 tetap harus melapor surat pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan.
Bagi para UMKM, mengisi dan mengurus pelaporan SPT Tahunan UMKM kadang terasa rumit dan prosedural, apalagi bagi mereka yang baru memulai usaha.
Sebelum melaporkan SPT pajak, bagi WP Badan perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang harus dilampirkan pada saat menyampaikan SPT.
Sudah tahukah kamu dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan dan bagaimana prosedur lapor pajaknya?
coreT mengundangmu untuk mengikuti Workshop “Pelaporan SPT Tahunan UMKM” yang akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Kamis, 22 April 2021.
Waktu : Pukul 19:00 – 21:00 WIB
Media : Zoom
Fasilitas :
– e-Certificate
– Softcopy Materi
– Video Record Workshop
Biaya pendaftaran :
– Umum Rp 75.000 (Rp. 50.000 *Hanya sampai 15 April 2021)
– Mahasiswa Rp 30.000
– Member coreT(MI Club) Rp 20.000
Silahkan klik link dibawah ini untuk pendaftaran:
Salam,
Labandi Consulting
Komentar
Posting Komentar