Hak Wajib Pajak - Pasal 8 ayat 4 UU KUP
Pasal 8 Ayat (4) UU KUP - Hak Wajib Pajak yang Sedikit Dilaksanakan Salah satu hak Wajib Pajak diatur dalam Pasal 8 ayat (4) juncto ayat (5) dan ayat (5a) UU KUP yang berbunyi: UU KUP (baru) "(4) Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan: a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil; b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar; c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan pemeriksaan tetap dilanjutkan." (5) Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat ...