Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2021

Hak Wajib Pajak - Pasal 8 ayat 4 UU KUP

 Pasal 8 Ayat (4) UU KUP - Hak Wajib Pajak yang Sedikit Dilaksanakan Salah satu hak Wajib Pajak diatur dalam Pasal 8 ayat (4) juncto ayat (5) dan ayat (5a) UU KUP yang berbunyi: UU KUP (baru) "(4) Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah  melakukan pemeriksaan,  dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian  Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan: a. pajak-pajak yang masih  harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil; b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar; c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan pemeriksaan tetap dilanjutkan." (5) Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat ...